Inspektorat Kota Bima Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Dana BOS di SMPN 8 Kota Bima
Kota Bima, 6 Agustus 2026 – Inspektorat Kota Bima melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 8 Kota Bima pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedatangan tim Inspektorat diterima langsung oleh Kepala SMPN 8 Kota Bima, Erti Wilandari, S.Pd., didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Khairunisa, S.E., Bendahara BOS Merry Susilawati, S.Pd., serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana yang juga bertugas sebagai Operator BOS, Yusdarwita, S.Pd.
Dalam kegiatan evaluasi tersebut, tim Inspektorat menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan administrasi. Di antaranya terdapat selisih perhitungan pajak, ketidaksesuaian digit nominal belanja antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan Buku Kas Umum (BKU), serta beberapa dokumen SPJ yang belum dapat diyakini karena masih terdapat kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi.
Selain itu, tim Inspektorat juga memberikan masukan agar sekolah merevisi Surat Keputusan (SK) Tim Manajemen BOS sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, Tim Manajemen BOS sekolah berjumlah lima orang yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, satu orang guru, satu orang perwakilan komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua peserta didik.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bendahara BOS SMPN 8 Kota Bima menjelaskan bahwa selisih pajak terjadi karena sebagian pengadaan barang dilakukan melalui sistem SIPLah sehingga kewajiban penyetoran pajak menjadi tanggung jawab penyedia atau pihak ketiga. Sementara itu, terkait SPJ yang belum dapat diyakini, pihak sekolah mengakui masih terdapat beberapa dokumen administrasi yang belum lengkap dan berkomitmen untuk segera melengkapinya.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tim Inspektorat juga melaksanakan pemeriksaan faktual terhadap sejumlah barang yang telah dibelanjakan menggunakan Dana BOS. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan koleksi buku perpustakaan, kursi chitose, printer, serta beberapa sarana pendukung lainnya untuk memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.
Pada akhir kegiatan, tim Inspektorat memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak sekolah, khususnya Bendahara BOS, agar penyusunan laporan dilakukan secara rutin setiap bulan sehingga tidak terjadi penumpukan pekerjaan. Tim juga menyarankan agar kelengkapan administrasi dipenuhi secara berkala, penyusunan Buku Kas Umum (BKU) dilakukan terlebih dahulu sebelum menyusun SPJ, sehingga kualitas pelaporan ke depan semakin baik dan meminimalkan temuan.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala SMPN 8 Kota Bima, Erti Wilandari, S.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim Inspektorat Kota Bima atas pendampingan dan pembinaan yang telah diberikan. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas tata kelola Dana BOS agar semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, SMPN 8 Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan Dana BOS sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemerintah, masyarakat, dan seluruh warga sekolah. NS