SMPN 8 Kota Bima Tetapkan Hasil Kenaikan Kelas, Pembinaan Siswa Jadi Prioritas
Kota Bima, – SMP Negeri 8 Kota Bima melaksanakan rapat penentuan kenaikan kelas bagi siswa-siswi kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Rabu (24/6/2026) bertempat di ruang guru sekolah. Rapat yang dipimpin oleh Kepala SMPN 8 Kota Bima ini berlangsung dinamis dengan melibatkan seluruh dewan guru dalam mengambil keputusan secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Rapat diawali dengan pembacaan kriteria kenaikan kelas oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Syarifudin, S.Pd, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Adapun kriteria kenaikan kelas meliputi telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran, mengikuti seluruh kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), memiliki tingkat kehadiran minimal 70 persen, memiliki maksimal tiga mata pelajaran dengan nilai di bawah Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP), serta memiliki nilai kepribadian dan akhlak mulia minimal kategori baik. Adapun kategori baik sebagai berikut : peserta didik tidak melanggar tata tertib sekolah, mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan guru maupun teman, serta tidak terlibat dalam tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.
Setelah penyampaian kriteria, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing wali kelas mengenai perkembangan akademik, karakter, dan kondisi siswa di kelasnya. Selanjutnya, guru Bimbingan dan Konseling (BK) menyampaikan hasil pemantauan terkait sikap, kedisiplinan, dan perilaku peserta didik, yang kemudian diperkaya dengan masukan dari guru mata pelajaran.
Dari hasil pembahasan tersebut, teridentifikasi sebanyak 25 siswa yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Berbagai permasalahan yang ditemukan antara lain rendahnya motivasi belajar, kemampuan literasi dasar yang masih lemah, hingga sikap dan kepribadian yang memerlukan pembinaan lebih intensif.
Melalui diskusi yang panjang dan penuh pertimbangan, dewan guru akhirnya menetapkan bahwa satu orang siswa dinyatakan tidak naik kelas, sedangkan siswa lainnya dinyatakan naik kelas dengan syarat mengikuti program pembinaan secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, sekolah akan memanggil orang tua atau wali dari siswa-siswa yang memerlukan perhatian khusus untuk melakukan musyawarah dan menyepakati langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan bersama. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga diharapkan mampu membangun motivasi belajar, meningkatkan kedisiplinan, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
Kepala SMPN 8 Kota Bima menegaskan bahwa keputusan kenaikan kelas bukan semata-mata didasarkan pada nilai akademik, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan karakter, sikap, dan kesiapan siswa untuk mengikuti pembelajaran pada jenjang berikutnya.
"Keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah seluruh dewan guru dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Sekolah tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga berkomitmen melakukan pembinaan agar setiap anak memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi pribadi yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan berkarakter. Dukungan orang tua menjadi faktor yang sangat penting dalam keberhasilan pembinaan tersebut," ujarnya.
Melalui sinergi yang kuat antara sekolah, guru, dan orang tua, SMPN 8 Kota Bima berharap seluruh peserta didik dapat terus berkembang, memperbaiki kekurangan yang dimiliki, serta mencapai prestasi akademik maupun non akademik yang lebih baik pada tahun pelajaran mendatang. NS