Rapat Pleno SMP N 8 KOta Bima Tetapkan Kelulusan 100 Persen Siswa Kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026
KOta Bima - SMP Negeri 8 Kota Bima menggelar rapat pleno penentuan kelulusan siswa kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Jum’at, 29 Mei 2026 yang bertempat di ruang guru SMP N 8 Kota Bima. Rapat berlangsung dengan penuh tanggung jawab dan diikuti oleh Kepala Sekolah, seluruh dewan guru, wali kelas, guru BK, serta tenaga kependidikan.
Penentuan Kelulusan dipandu oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Syarifudin, S.Pd. Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan bahwa penentuan kelulusan mengacu pada dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang telah ditetapkan sekolah. Adapun syarat kelulusan meliputi menyelesaikan seluruh program pembelajaran, mengikuti seluruh kegiatan projek yang diprogramkan sekolah, memiliki nilai kepribadian dan akhlak mulia minimal kategori baik, serta tingkat kehadiran minimal 70 persen dari jumlah hari efektif, kecuali terdapat surat dispensasi atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau juga menjelaskan bahwa bagi siswa yang tingkat kehadirannya kurang dari 70 persen masih dapat dipertimbangkan kelulusannya dengan beberapa catatan, di antaranya maksimal memiliki tiga mata pelajaran dengan nilai di bawah KKTP dan diputuskan melalui rapat pleno dewan guru bersama Kepala Sekolah.
Dalam rapat tersebut dipaparkan hasil rekapitulasi nilai rapor semester satu hingga semester enam yang dipadukan dengan nilai ujian akhir dengan komposisi 70 persen nilai rapor dan 30 persen nilai ujian. Berdasarkan hasil tersebut, seluruh siswa dinyatakan telah memenuhi syarat akademik untuk lulus.
Selanjutnya rapat membahas kriteria lain yang berkaitan dengan sikap, kepribadian, dan kehadiran siswa. Untuk itu, pihak sekolah meminta pandangan dan pertimbangan dari guru senior, guru BK, wali kelas, guru Pendidikan Agama Islam, serta perwakilan guru mata pelajaran.
Secara umum seluruh guru yang memberikan pendapat menyatakan dukungan agar seluruh siswa kelas IX dinyatakan lulus. Para guru menilai bahwa perlu adanya toleransi dalam aspek sikap dan kehadiran siswa. Dalam forum rapat juga disampaikan bahwa apabila aturan diterapkan secara sangat ketat, maka kemungkinan hanya sebagian kecil siswa yang dapat dinyatakan lulus. Oleh karena itu, dewan guru sepakat untuk memberikan kesempatan kepada seluruh siswa dengan harapan agar mereka tetap di doakan menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Karena tidak terdapat penolakan yang berarti dari peserta rapat, Kepala SMP N 8 Kota Bima kemudian mengetuk palu sidang dan menetapkan bahwa seluruh siswa kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 yang telah mengikuti seluruh tahapan pembelajaran dinyatakan lulus 100 persen. NS