Rapat Terbatas Bahas Seragam Harian Guru dan TU, SMPN 8 Kota Bima Tingkatkan Disiplin ASN

Kota Bima - Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Bima, Erti Wilandari, S.Pd bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Humas, Kepala Laboratorium serta Kepala Perpustakaan SMPN 8 Kota Bima melaksanakan rapat terbatas guna membahas dan memutuskan penggunaan pakaian seragam harian bagi guru dan tenaga tata usaha di lingkup SMPN 8 Kota Bima. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 23 Mei 2026 bertempat di ruang Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Bima.

Rapat dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menerapkan aturan berpakaian dinas di lingkungan sekolah. Selain itu, penggunaan seragam harian juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman, kerapian, serta meningkatkan citra profesional aparatur sipil negara di lingkungan pendidikan.

Dalam pembahasannya, pihak sekolah mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Berpakaian Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 423 Tahun 2024 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kepala SMPN 8 Kota Bima, Erti Wilandari, S.Pd menyampaikan bahwa penerapan seragam harian merupakan bagian dari pembinaan disiplin dan tanggung jawab ASN di sekolah. Menurutnya, kedisiplinan guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu contoh penting bagi peserta didik dalam membangun budaya tertib dan profesional di lingkungan sekolah.

Melalui rapat tersebut diharapkan seluruh guru dan tenaga tata usaha dapat melaksanakan ketentuan pakaian dinas dengan baik sesuai aturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih tertib, disiplin, dan berwibawa di SMPN 8 Kota Bima. NS